Kenali 5 Jenis Sertifikat Tanah atau Properti

 



Dalam penerbitan sertifikat tanah didasari untuk kepentingan hak milik, dengan rincian data fisik tanah dan tercatat secara yuridis dalam buku tanah. Sertifikat hanya boleh dimiliki oleh pihak yang namanya tercantum atau kuasa yang tercatat. Apabila tanah berpindah kepemilikan akan dilakukan prosedur balik nama tanah.
 
Berdasarkan Pasal 19 ayat 2 huruf c, sertifikat tanah didefinisikan sebagai surat tanda bukti hak atas tanah. Dijelaskan lebih lanjut, hak yang dimiliki meliputi hak pengelolaan dan tanggung jawab yang tercantum dalam buku tanah.

Dalam lingkup pertanahan, terdapat beberapa jenis sertifikat tanah atau properti yang masing-masing memiliki kekuatan yuridis namun dalam prakteknya kepemilikan dan pemanfaatannya terdapat perbedaan.

1. Sertifikat Hak Milik (SHM)
Dibandingkan jenis sertifikat tanah lain, tanah bersertifikat hak milik memiliki kuasa kepemilikan secara penuh atas tanah dan properti yang berada di atasnya. Tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) dapat dijual atau warisan turun temurun dan tidak terbatas waktu.

Pemegang sertifikat adalah pemegang hak utama dan tidak ada pihak lain yang dapat mengakui atas tanah tersebut. Dengan alasan tersebut SHM merupakan sertifikat dengan proteksi terkuat dibandingkan yang lain. Secara langsung hal ini juga berpengaruh terhadap nilai dan harga tanah bersertifikat SHM yang lebih bernilai dibanding yang lain. Panduan membuat sertifikat terlengkap dan terbaru 2021 menjelaskan bahwa tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI).

2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
Berbeda dengan tanah dengan Sertifikat Hak Milik yang kepemilikannya tidak terbatas waktu, tanah bersertifikat SHGB berlaku hingga 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun. Secara spesifik, tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) adalah tanah dengan hak pemanfaatan dengan mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan hak milik.

Tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan dapat dimiliki oleh perorangan, badan hukum maupun pemerintah. Apabila masa berlaku penggunaan tanah berakhir, status tanah dapat dialihkan haknya kepada pihak lain sesuai dengan perjanjian terbarunya.

3. Sertifikat Kepemilikan Lahan Berbentuk Girik
Girik atau yang sering diketahui sebagai petok merupakan tanah yang statusnya diakui oleh adat atau administrasi desa. Namun, lahan girik belum tercatat secara resmi di negara melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN). Lahan girik sebenarnya hanya berfungsi pencatatan penguasaan lahan dan pencatatan pajak.

Karena tidak tercatat secara resmi, status hak tanah girik tidak sekuat SHM maupun SHGB. Hal ini sering mengakibatkan perselisihan berkaitan perebutan tanah girik. Dalam surat girik tercantum luas tanah dan nama pemilik.

4. Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)
Bagi para penghuni hunian vertikal seperti rumah susun dan apartemen, Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS) menunjukan kepemilikan dan haknya atas unit rumah susun. Selain hak memiliki unit rusun atau apartemen, penghuni juga biasanya memiliki hak penggunaan lahan bersama yang berbentuk fasilitas bersama seperti lahan parkir, fasilitas olahraga dan lainnya.

Tanah yang didirikan hunian vertikal biasanya dimiliki oleh perorangan atau badan hukum yang memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Jangka waktu penggunaan lahan biasanya merujuk pada jenis sertifikat yang dimiliki apakah SHM atau SHGB.

5. Akta Jual Beli (AJB)
Terkait Akta Jual Beli (AJB) sering disalah artikan sebagai sertifikat yang haknya sama seperti sertifikat lain contohnya SHM. Padahal Akta Jual Beli (AJB) sebenarnya hanya bukti surat perjanjian jual beli dan peralihan hak milik. Akta Jual Beli (AJB) juga rentan duplikasi karena masih minimnya  aturan dan pengawasan.

Proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) dilakukan melalui perantara Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di wilayah kedudukan tanah berada. Proses pembuatan AJB apabila tidak terdapat sengketa berkisar antara 14 hari hingga 1 bulan.



Kenali 5 Jenis Sertifikat Tanah atau Properti

Kenali 5 Jenis Sertifikat Tanah atau Properti

5 Jenis Sertifikat Tanah

Any question?

Check! Question

Mengapa memilih Kami?

Kami adalah layanan Sewa Properti yang hadir untuk membantu anda dalam Reservasi dengan fitur booking yang mudah ( via WhatsApp ) secara Instan, tanpa registrasi / login.

Booking dalam hitungan detik

Booking dalam hitungan detik

Hanya dibutuhkan beberapa detik saja untuk melakukan reservasi properti, dengan mengisi formulir booking via whatsapp yang mudah & cepat untuk digunakan.

FAST Response!

FAST Response!

Selama kami aktif, kami siap membalas pesan reservasi yang anda kirim secara langsung! tanpa harus menunggu lama.