Dalam proses pembuatan sertifikat tanah, dibutuhkan beberapa dokumen pendukung yang dijadikan rujukan yang dapat menyatakan keabsahan identitas pemilik tanah. Berikut daftar dokumen yang dibutuhkan.
Daftar Dokumen pengurusan Sertifikat Tanah yang Perlu Dipersiapkan
Berikut ini dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan jika ingin mengurus sertifikat tanah berdasarkan asal mendapatkannya.
Prosedur Pembuatan Sertifikat Tanah
Setelah dokumen yang dipersyaratkan dalam pengurusan sertifikat tanah telah lengkap, terdapat tiga tahapan prosedur pembuatan sertifikat tanah, dalam panduan membuat sertifikat terlengkap dan terbaru 2021.
Tahap pertama dengan membawa semua dokumen ke kantor Badan Pertanahan Nasional keberadaan tanah. Selain menyerahkan dokumen, Anda juga diminta untuk mengisi formulir pembuatan sertifikat tanah yang menjadi salah satu persyaratan. Kemudian Anda diharuskan membayar biaya pemeriksaan dan pengukuran tanah.
Setelah proses administrasi selesai, petugas Badan Pertanahan Nasional akan mendatangi lokasi tanah untuk pengukuran dan validasi tanah. Hasil pengukuran akan menentukan keputusan pemberian sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional.
Setelah proses pengukuran, Anda diharuskan membayar pendaftaran SK Hak, sebagai tahapan akhir dan persyaratan untuk mendapatkan sertifikat tanah. Proses pembuatan sertifikat tanah berkisar antara 60 hingga 120 hari.
Pembuatan Sertifikat Tanah dengan bantuan Pejabat Pembuatan Akta Tanah ( PPAT )
Dalam persyaratan dokumen pengurusan sertifikat tanah dengan bantuan PPAT sebenarnya hampir sama dengan pengurusan secara mandiri. Namun ada urusan lain seperti proses balik nama sertifikat tanah yang dibutuhkan bantuan dari PPAT.
Prosesnya dimulai dengan menyerahkan kelengkapan dokumen balik nama sertifikat ke kantor Badan Pertanahan Nasional. Kemudian tanda bukti permohonan balik nama akan diserahkan kepada PPAT untuk pengurusan balik nama sertifikat tanah, sebelum diserahkan kepada pembeli atau pemilik hak tanah baru.
Dalam buku tanah yang telah balik nama, pemegang hak lama yang mana merupakan penjual nantinya akan dicoret dari buku tanah. Dengan validasi coret dan paraf oleh kantor Badan Pertanahan Nasional. Kemudian digantikan dengan pemegang hak baru yaitu pembeli dan ditandatangani oleh Kepala Badan Pertanahan yang berwenang. Proses balik nama dengan bantuan PPAT ini memakan waktu kurang lebih 14 hari.