Welcome to - HEAVEN PROPERTI

Welcome to

HEAVEN PROPERTI


Check! Offer

Offer

For Sale Rumah di Sawangan
For Sale Rumah di Sawangan

For Sale Rumah di Sawangan

Informasi
Harga Normal 4.500.000
Harga ( Diskon )
Keterangan Harga /malam
Kamar 4
Toilet 4
Carport 2
Fungsi dan Contoh Surat Pemesanan Rumah (SPR)
Fungsi dan Contoh Surat Pemesanan Rumah (SPR)

Fungsi dan Contoh Surat Pemesanan Rumah (SPR)




Surat pemesanan rumah menjadi salah satu dokumen yang dibutuhkan saat proses jual beli terjadi. Lalu apa yang wajib diperhatikan terkait surat pemesanan rumah?

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mensyaratkan Surat Pemesanan Rumah (SPR) dari pengembang paling sedikit memuat harga jual rumah dan alamat rumah. SPR juga menjadi salah satu verifikasi administrasi yang dilakukan saat Anda mendapatkan bantuan pembiayaan dari pemerintah.

Lebih lanjut, Kementerian PUPR menganjurkan konsumen untuk lebih teliti dalam pengecekan spesifikasi rumah yang ditawarkan. Pasalnya, kerap ada perbedaan antara yang disampaikan marketing dengan kondisi akhir di lapangan. Maka dari itu, pengecekan kesesuaian brosur penjualan dengan Surat Pemesanan Rumah adalah aspek utama. Selanjutnya, barulah melakukan perhitungan terhadap uang muka, pajak, dan biaya yang harus dibayar pada saat pemesanan dan KPR. Simak lebih dalam mengenai Surat Pemesanan Rumah berikut ini.

1. Mengenal Surat Pemesanan Rumah
Ketika sudah yakin dengan rumah impian Anda, saatnya untuk memberi tahu pengembang bahwa Anda berminat untuk membelinya dan mengajukan Surat Pemesanan Rumah (SPR). Surat Pemesanan Rumah, mengutip dari PropertyGuru, merupakan komitmen tertulis dari calon pembeli kepada pemilik atau pengembang, yang menyatakan keinginan untuk membeli properti tertentu.
Isinya juga sering dikombinasikan dengan skema pembayaran, termasuk peringatan agar tidak melakukan pembatalan secara mendadak maupun sepihak, serta sebagai bukti pengikatan kedua belah pihak dalam transaksi.

SPR yang dirancang dengan baik pasti akan menyertakan jumlah setoran di muka alias booking fee. Pembayaran ini biasanya sebesar 2 persen sampai 3 persen dari total harga pembelian, dan umumnya tidak dapat dikembalikan. Booking fee ini juga dihitung sebagai bagian dari keseluruhan 1 persen uang muka yang diperlukan untuk pembelian properti. Jadi, penting untuk selalu diingat bahwa Surat Pemesanan Rumah bukan hanya dokumen standar, tetapi juga memastikan hak Anda dilindungi. Oleh karenanya, pastikan Surat Pemesanan Rumah dibuat dengan benar. Dengan adanya Surat Pemesanan Rumah menandakan bahwa pembeli setuju dengan syarat, ketentuan dan kriteria yang tertera pada surat tersebut.

2. Fungsi Surat Pemesanan Rumah
Setelah menemukan rumah yang diinginkan, Anda akan merasa termotivasi untuk segera bertindak cepat membelinya guna menghindari kerugian. Namun, kecepatan transaksi sebaiknya tidak dilakukan. Sebaliknya, Anda rumah harus memastikan harga jualnya cocok dengan dana yang ada dan penawaran yang diberikan pengembang sudah sesuai harapan.

Jika sudah demikian, maka tidak ada salahnya untuk segera mengajukan booking unit. Setelah itu, pengembang akan langsung memproses Surat Pemesanan Rumah yang memiliki fungsi sebagai berikut:
1. Identitas Pembeli Unit
Karena di dalam SPR tercantum niat dari calon konsumen untuk membeli rumah yang disertai dengan pembayaran booking fee. Oleh karena itu, di dalam SPR harus lengkap menyatakan informasi tentang calon konsumen dan informasi tentang unit yang akan dibeli.

2. Sebagai Bukti Unit Telah Terjual
Dengan adanya SPR dan pembayaran booking fee, maka si konsumen sudah setuju dengan syarat-syarat pembelian dan sudah menentukan pilihan unit.

Surat Pemesanan Rumah (SPR) bisa dikatakan sebagai langkah awal terjadinya penjualan. Karena di dalam SPR tercantum niat dari calon pembeli untuk membeli rumah yang disertai dengan pembayaran booking fee.

3. Sebagai Form Penjelasan Syarat dan Ketentuan
Setelah Anda membayar booking fee, maka pihak pengembang akan membuatkan SPR yang di dalamnya tertulis Nama Perumahan, Nama Konsumen, Tipe Unit yang dipesan, Harga Unit, Besaran Down Payment (DP) yang dibayar, Plafon KPR, hingga ketentuan-ketentuan lain yang ditandatangani oleh Kedua Belah Pihak.

4. Bukti Kesepakatan Terkait Pembayaran
Surat Pemesanan Rumah juga merupakan patokan dalam mengukur kualitas dan kuantitas suatu properti. SPR menjadi kesepakatan tertulis tentang besar kecilnya nominal pembayaran properti. Dengan demikian, di dalamnya juga pasi tercantum kesepakatan cara pembayaran.

Surat Pemesanan Rumah (SPR) memang menjadi langkah awal dari konsumen dalam menyetujui syarat-syarat yang diperlukan dalam pembelian rumah. Dalam SPR, Anda mencantumkan niat sebagai calon konsumen untuk membeli rumah yang disertai dengan pembayaran booking fee.

Oleh karena itu di dalam SPR harus lengkap menyatakan informasi tentang calon konsumen dan informasi tentang unit yang akan dibeli. Berikut contoh Surat Pemesan Rumah :






Persyaratan dan Prosedur Pembuatan Sertifikat Tanah
Persyaratan dan Prosedur Pembuatan Sertifikat Tanah

Persyaratan dan Prosedur Pembuatan Sertifikat Tanah



Dalam proses pembuatan sertifikat tanah, dibutuhkan beberapa dokumen pendukung yang dijadikan rujukan yang dapat menyatakan keabsahan identitas pemilik tanah. Berikut daftar dokumen yang dibutuhkan.

Daftar Dokumen pengurusan Sertifikat Tanah yang Perlu Dipersiapkan
Berikut ini dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan jika ingin mengurus sertifikat tanah berdasarkan asal mendapatkannya. 



Prosedur Pembuatan Sertifikat Tanah

Setelah dokumen yang dipersyaratkan dalam pengurusan sertifikat tanah telah lengkap, terdapat tiga tahapan prosedur pembuatan sertifikat tanah, dalam panduan membuat sertifikat terlengkap dan terbaru 2021.

Tahap pertama dengan membawa semua dokumen ke kantor Badan Pertanahan Nasional keberadaan tanah. Selain menyerahkan dokumen, Anda juga diminta untuk mengisi formulir pembuatan sertifikat tanah yang menjadi salah satu persyaratan. Kemudian Anda diharuskan membayar biaya pemeriksaan dan pengukuran tanah.

Setelah proses administrasi selesai, petugas Badan Pertanahan Nasional akan mendatangi lokasi tanah untuk pengukuran dan validasi tanah. Hasil pengukuran akan menentukan keputusan pemberian sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional.

Setelah proses pengukuran, Anda diharuskan membayar pendaftaran SK Hak, sebagai tahapan akhir dan persyaratan untuk mendapatkan sertifikat tanah. Proses pembuatan sertifikat tanah berkisar antara 60 hingga 120 hari.


Pembuatan Sertifikat Tanah dengan bantuan Pejabat Pembuatan Akta Tanah ( PPAT )

Dalam persyaratan dokumen pengurusan sertifikat tanah dengan bantuan PPAT sebenarnya hampir sama dengan pengurusan secara mandiri. Namun ada urusan lain seperti proses balik nama sertifikat tanah yang dibutuhkan bantuan dari PPAT.

Prosesnya dimulai dengan menyerahkan kelengkapan dokumen balik nama sertifikat ke kantor Badan Pertanahan Nasional. Kemudian tanda bukti permohonan balik nama akan diserahkan kepada PPAT untuk pengurusan balik nama sertifikat tanah, sebelum diserahkan kepada pembeli atau pemilik hak tanah baru.

Dalam buku tanah yang telah balik nama, pemegang hak lama yang mana merupakan penjual nantinya akan dicoret dari buku tanah. Dengan validasi coret dan paraf oleh kantor Badan Pertanahan Nasional. Kemudian digantikan dengan pemegang hak baru yaitu pembeli dan ditandatangani oleh Kepala Badan Pertanahan yang berwenang. Proses balik nama dengan bantuan PPAT ini memakan waktu kurang lebih 14 hari.




Kenali 5 Jenis Sertifikat Tanah atau Properti
Kenali 5 Jenis Sertifikat Tanah atau Properti

Kenali 5 Jenis Sertifikat Tanah atau Properti




Dalam penerbitan sertifikat tanah didasari untuk kepentingan hak milik, dengan rincian data fisik tanah dan tercatat secara yuridis dalam buku tanah. Sertifikat hanya boleh dimiliki oleh pihak yang namanya tercantum atau kuasa yang tercatat. Apabila tanah berpindah kepemilikan akan dilakukan prosedur balik nama tanah.
 
Berdasarkan Pasal 19 ayat 2 huruf c, sertifikat tanah didefinisikan sebagai surat tanda bukti hak atas tanah. Dijelaskan lebih lanjut, hak yang dimiliki meliputi hak pengelolaan dan tanggung jawab yang tercantum dalam buku tanah.

Dalam lingkup pertanahan, terdapat beberapa jenis sertifikat tanah atau properti yang masing-masing memiliki kekuatan yuridis namun dalam prakteknya kepemilikan dan pemanfaatannya terdapat perbedaan.

1. Sertifikat Hak Milik (SHM)
Dibandingkan jenis sertifikat tanah lain, tanah bersertifikat hak milik memiliki kuasa kepemilikan secara penuh atas tanah dan properti yang berada di atasnya. Tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) dapat dijual atau warisan turun temurun dan tidak terbatas waktu.

Pemegang sertifikat adalah pemegang hak utama dan tidak ada pihak lain yang dapat mengakui atas tanah tersebut. Dengan alasan tersebut SHM merupakan sertifikat dengan proteksi terkuat dibandingkan yang lain. Secara langsung hal ini juga berpengaruh terhadap nilai dan harga tanah bersertifikat SHM yang lebih bernilai dibanding yang lain. Panduan membuat sertifikat terlengkap dan terbaru 2021 menjelaskan bahwa tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI).

2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
Berbeda dengan tanah dengan Sertifikat Hak Milik yang kepemilikannya tidak terbatas waktu, tanah bersertifikat SHGB berlaku hingga 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun. Secara spesifik, tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) adalah tanah dengan hak pemanfaatan dengan mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan hak milik.

Tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan dapat dimiliki oleh perorangan, badan hukum maupun pemerintah. Apabila masa berlaku penggunaan tanah berakhir, status tanah dapat dialihkan haknya kepada pihak lain sesuai dengan perjanjian terbarunya.

3. Sertifikat Kepemilikan Lahan Berbentuk Girik
Girik atau yang sering diketahui sebagai petok merupakan tanah yang statusnya diakui oleh adat atau administrasi desa. Namun, lahan girik belum tercatat secara resmi di negara melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN). Lahan girik sebenarnya hanya berfungsi pencatatan penguasaan lahan dan pencatatan pajak.

Karena tidak tercatat secara resmi, status hak tanah girik tidak sekuat SHM maupun SHGB. Hal ini sering mengakibatkan perselisihan berkaitan perebutan tanah girik. Dalam surat girik tercantum luas tanah dan nama pemilik.

4. Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)
Bagi para penghuni hunian vertikal seperti rumah susun dan apartemen, Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS) menunjukan kepemilikan dan haknya atas unit rumah susun. Selain hak memiliki unit rusun atau apartemen, penghuni juga biasanya memiliki hak penggunaan lahan bersama yang berbentuk fasilitas bersama seperti lahan parkir, fasilitas olahraga dan lainnya.

Tanah yang didirikan hunian vertikal biasanya dimiliki oleh perorangan atau badan hukum yang memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Jangka waktu penggunaan lahan biasanya merujuk pada jenis sertifikat yang dimiliki apakah SHM atau SHGB.

5. Akta Jual Beli (AJB)
Terkait Akta Jual Beli (AJB) sering disalah artikan sebagai sertifikat yang haknya sama seperti sertifikat lain contohnya SHM. Padahal Akta Jual Beli (AJB) sebenarnya hanya bukti surat perjanjian jual beli dan peralihan hak milik. Akta Jual Beli (AJB) juga rentan duplikasi karena masih minimnya  aturan dan pengawasan.

Proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) dilakukan melalui perantara Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di wilayah kedudukan tanah berada. Proses pembuatan AJB apabila tidak terdapat sengketa berkisar antara 14 hari hingga 1 bulan.



Perbedaan KPR Syariah dan Konvensional
Perbedaan KPR Syariah dan Konvensional

Perbedaan KPR Syariah dan Konvensional



Perbedaan KPR Syariah dan KPR Konvensional yang Harus Kamu Ketahui
Saat kamu hendak membeli properti atau hunian impian, pasti tidak asing lagi dengan istilah KPR atau Kredit Pemilikan Rumah, ‘kan? KPR merupakan pinjaman berupa kredit yang diberikan oleh pihak bank kepada nasabah untuk membeli rumah yang tentunya akan lebih meringankan bebanmu.

Akan tetapi, tahukah kamu bahwa ada beberapa jenis KPR yang bisa digunakan untuk membeli rumah baru? Setidaknya, ada dua jenis KPR yang paling sering dipertimbangkan, yaitu KPR syariah dan KPR konvensional. Lalu, apa saja yang membedakan kedua jenis KPR tersebut? Berikut ulasan mengenai perbedaan KPR syariah dan KPR konvensional.

Apa yang dimaksud dengan KPR Syariah dan Konvensional?
Perbedaan antara KPR syariah dan konvensional yang paling mendasar dapat dilihat dari pengertiannya. KPR syariah mengadaptasi sistem jual-beli syariah atau prinsip akad Murabahah yang akan terbebas dari beban bunga dan riba. Sementara, KPR konvensional tidak terbebas dari beban bunga serta syarat dan ketentuan angsuran ditentukan oleh pihak bank yang memberikan kredit.

Perbedaan Proses Transaksi KPR Syariah dan Konvensional
Tentu yang menjadi perbedaan signifikan selain beban bunga adalah proses transaksi dari kedua KPR tersebut. Pada umumnya, KPR konvensional melakukan transaksi berupa uang. Sementara itu, KPR syariah melakukan transaksi menggunakan barang, di mana barang yang dimaksud adalah rumah itu sendiri dan dilakukan dengan prinsip jual-beli (Murabahah).

Secara detailnya, jika kamu membeli rumah dengan KPR konvensional, maka kamu akan membayar pinjaman ditambah dengan bunga KPR dan biaya lainnya. Sedangkan, kalau kamu menggunakan KPR syariah, misalnya kamu membeli rumah seharga 1 milyar, maka bank syariah akan membeli rumah yang kamu inginkan, lalu menjualnya kepada kamu dengan cara mengangsur. Akan tetapi, pihak bank akan mengambil keuntungan dari penjualan rumah tersebut dengan mengambil margin keuntungan yang telah disepakati sebelumnya, misalnya 100 juta sehingga biaya yang harus kamu bayar adalah 1,1 milyar selama masa tenor.

Bunga dan Jangka Waktu
Jika dilihat dari bunganya, KPR syariah tidak membebankan bunga, melainkan akan langsung mengambil keuntungan dari margin penjualan rumah. Dengan demikian, biaya cicilan per bulannya sudah tetap. Sementara, bunga pada KPR konvensional akan terus mengikuti acuan fluktuasi suku bunga dari Bank Indonesia atau BI. Sebagai contoh, misalnya dua tahun pertama tingkat bunga KPR konvensional yang ditetapkan oleh BI sebesar 6%, berikutnya suku bunga mengembang menjadi 10%. Dengan demikian, beban bungamu akan berbeda-beda nominalnya.

Mari beranjak kepada jangka waktu angsuran yang diberikan oleh kedua jenis KPR. Pada umumnya, KPR konvensional akan memberikan jangka waktu 5 – 20 tahun, kalau KPR syariah menerapkan sistem tenor dengan jangka waktu angsuran yang lebih pendek, yaitu 5 – 15 tahun. Perbedaan jangka waktu angsuran ini tentu bisa menjadi pertimbangan tersendiri bagi setiap orang.

$ads={1}


Denda yang Diberlakukan KPR Syariah dan KPR Konvensional
KPR syariah dan KPR konvensional tentu memiliki regulasinya masing-masing mengenai pengaturan dendanya. Dalam hal ini, KPR syariah tidak mengenakan sanksi kepada nasabah yang telat melakukan pembayaran cicilan rumah baru. Untuk KPR konvensional, apabila nasabah terlambat atau menunggak pembayaran, maka akan dikenakan sanksi berupa denda sesuai dengan kebijakan bank tersebut.

Uang Muka serta Akad KPR Syariah dan KPR Konvensional
Pembayaran uang muka dan akad atau perjanjian dari KPR syariah dan konvensional juga menjadi hal penting yang harus kamu perhatikan. Uang muka KPR syariah biasanya lebih ringan, yakni 10 – 15%, tergantung kebijakan setiap bank. Untuk akadnya sendiri dibuat berdasarkan hukum Islam, yaitu dengan sistem jual-beli atau murabahah.

Sementara itu, untuk KPR konvensional biasanya uang muka yang harus dibayarkan minimal 20%. Kemudian, akad atau perjanjiannya dilandasi oleh hukum positif yang meliputi harga rumah, bunga pinjaman, cicilan per bulan, sampai jumlah yang dilunasi.


$ads={2}


KPR Syariah Memiliki Keunikan
KPR syariah memberikan kebebasan kepada nasabah untuk menegosiasikan pilihan rumah dengan bank. Bahkan, beberapa KPR syariah mengizinkan kamu untuk tidak meneruskan pinjaman yang pertama dan berganti rumah yang lebih sesuai dengan kebutuhanmu. Biasanya ini dipengaruhi oleh faktor ekonomi ataupun daerah.

Hal ini karena KPR syariah memiliki akad kepemilikan bertahap yang disebut dengan istilah Musyarakah Mutanaqisah, dimana baik nasabah maupun bank sama-sama memiliki rumah dan nasabah membayar cicilan yang diberikan. Kemudian, kepemilikan akan berpindah ke tangan nasabah secara bertahap dari pihak bank. Berbeda dengan KPR konvensional yang mengharuskan kamu untuk menuntaskan apa yang kamu tentukan di awal.



Tips Untuk Lolos Pengajuan KPR Bank
Tips Untuk Lolos Pengajuan KPR Bank

Tips Untuk Lolos Pengajuan KPR Bank




Kredit Pemilikan Rumah atau KPR jadi solusi yang banyak diambil untuk mendapatkan bantuan dana membeli rumah. KPR sendiri merupakan skema pembiayaan pembelian rumah yang biasanya diajukan melalui bank. Tanpa pinjaman dari KPR, mungkin sebagian besar orang akan terasa sulit untuk membeli rumah meski sudah menabung bertahun-tahun .

Tapi tahukah kamu, banyak orang yang sudah memenuhi syarat KPR tapi masih ditolak oleh bank? Lalu, sebenarnya bagaimana cara agar pengajuan KPR dapat dengan mudah disetujui? Nah, berikut ini adalah sebuah langkah dan tips efektif yang bisa dilakukan agar pengajuan KPR dapat disetujui bank.

Tips Jitu Lolos Pengajuan KPR 
Pilih rumah yang akan dibeli
Sebelum pengajuan ada baiknya mencari dan memilih rumah yang kamu inginkan. Cek semua informasi mengenai rumah, mulai dari developer, lamanya penyelesaian proyek, hingga harga rumah, besaran DP dan skema cicilan.

Pastikan bahwa rumah yang akan dibeli telah disesuaikan dengan bujet dan penghasilanmu sebelum mengajukannya ke bank. Pemasukan pun menjadi suatu hal yang penting karena ikut jadi pertimbangan bank. Pihak bank biasanya akan memilih calon debitur yang cicilan setiap bulannya tidak melebihi sepertiga gaji bulanan. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari nasabah yang kesulitan membayar angsuran atau kredit macet di kemudian hari.

Jika sudah mendapatkan pilihan rumah yang sesuai dan alokasi dana yang baik, langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran uang muka ke pihak developer.
Biasanya, uang muka kurang dari 30 persen harga rumah. Dan uang muka ini akan dikembalikan jika pengajuan KPR ditolak oleh pihak bank.

Lengkapi syarat dan dokumen pengajuan KPR
Setelah memilih rumah, sebelum mengajukan KPR terdapat beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan. 
Syarat KPR secara umum yang perlu kamu persiapkan, yakni:
-. WNI berusia 21 tahun atau sudah menikah
-. Usia tidak melebihi 50 tahun saat mengajukan permohonan
-. Menjadi karyawan tetap dengan pengalam kerja minimal 2 tahun
-. Untuk wiraswasta, usaha minimal 3 tahun
-. Memiliki tabungan dari bank yang bersangkutan
-. Melampirkan e-KTP, akta nikah atau cerai, Kartu Keluarga (KK)
-. Melengkapi surat keterangan dari tempat kerja, slip gaji, NPWP, bukti bebas hutang, buku rekening tabungan, dan bukti penggunaan kartu kredit
 
Sementara dokumen yang perlu dilengkapi adalah:
-. Fotocopy e-KTP/Paspor/KK/Akte kelahiran
-. Fotocopy NPWP
-. Fotocopy akte nikah atau cerai
-. Slip gaji satu bulan terakhir
-. Fotocopy rekening koran
-. SPT tahunan
-. Fotocopy surat pernyataan karyawan tetap dari perusahaan
-. Fotocopy kartu kredit
-. Fotocopy bukti penggunaan kartu kredit
-. Mengisi form FLPP dan aplikasi KPR

Waktu yang tepat untuk pengajuan KPR
Jangan asal ya, dalam mengajukan KPR. Karena ada waktu-waktu tertentu untuk mengajukan pinjaman KPR agar cepat disetujui. Meski terkesan sepele, waktu pengajuan KPR sebenarnya seringkali sangat diperhitungkan. Misalnya, hindari mengajukan pinjaman saat akhir tahun, karena biasanya pihak bank sedang sibuk mengurus tutup buku.

Menurut beberapa sumber, waktu paling ideal untuk mengajukan KPR adalah minggu ketiga dan keempat. Hal tersebut dikarenakan periode ini sangat pas saat bank tengah mengejar target penyaluran. 
Jadi, jangan sampai dilewatkan, ya!

BI checking atau slick checking wajib bersih
Jika masih memiliki tanggungan cicilan lain, sebaiknya lunasi sebelum pengajuan. Pihak bank lebih menyukai kamu melunasi semua cicilan tepat waktu, daripada memiliki banyak cicilan tapi pembayarannya tersendat-sendat.

Jika ditemukan ada kredit macet atau menunggak, pihak bank akan langsung menolak pengajuan KPR.
Lalu, bagaimana caranya mengecek bahwa catatan BI checking kita bersih?

Caranya sangat mudah, kamu bisa melakukannya secara online langsung melalui SLIK. Caranya, akses laman konsumen.ojk.go.id lalu kamu bisa memulai pemeriksaan data kredit.

Lalu bagaimana jika sudah terlanjur masuk blacklist BI checking? apa yang harus dilakukan?
Kamu dapat menunggu blacklist yang terhapus sendiri oleh sistem. 

Namun, untuk waktu yang dibutuhkan biasanya tergolong lama bahkan bisa memakan waktu hingga 24 bulan. Jadi, pastikan kamu memiliki BI checking yang bersih dengan cara melunasi semua hutang dan tunggakan yang ada sebelumnya ya!


Persyaratan  KPR Yang Wajib Diketahui
Persyaratan KPR Yang Wajib Diketahui

Persyaratan KPR Yang Wajib Diketahui

 

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menawarkan solusi di tengah sulitnya memenuhi kebutuhan tempat tinggal. Ya, tempat tinggal adalah kebutuhan primer yang sulit dipenuhi, karena harganya sangat tinggi. Hal ini mendorong lahirnya program KPR dari lembaga perbankan dan nonbank.

KPR telah menarik banyak peminat sehingga informasi tentang syaratnya pun banyak dicari. Namun sebelum mengulas tentang syarat KPR, ada baiknya ketahui dahulu beberapa hal berikut.

SEKILAT TENTANG KPR
KPR adalah fasilitas kredit yang diberikan oleh lembaga perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli properti. Properti yang dimaksud bisa berupa rumah tapak (landed house), apartemen, rumah toko (ruko) dan sebagainya. 

Dewasa ini program KPR tidak hanya dari lembaga perbankan, tetapi lembaga nonbank juga menawarkannya. Pada dasarnya proses pengajuan KPR tidak sulit. Pasalnya, banyak lembaga perbankan yang menyediakan program ini. Sebut saja Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), CIMB, UOB dan lain sebagainya.
Sementara program KPR dari lembaga non bank, biasanya disediakan oleh perusahaan pembiayaan perumahan. Dengan KPR, Anda tidak perlu membiayai terlebih dahulu properti yang diinginkan. Cukup menyiapkan uang down payment (DP) saja. Lalu siapkan diri untuk membayar cicilan.

JENIS-JENIS KPR
KPR Nonsubsidi
KPR nonsubsidi merupakan KPR yang diberikan untuk seluruh masyarakat tanpa kecuali. Ketentuan dan persyaratan KPR nonsubsidi ditentukan oleh bank penyedia KPR. Jadi, penentuan besar kredit ataupun suku bunga dilakukan sesuai kebijakan dari bank tersebut.

KPR Subsidi
KPR subsidi merupakan KPR yang diperuntukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan jenis KPR yang satu ini adalah program dari pemerintah. Tujuannya untuk membantu MBR memenuhi kebutuhan tempat tinggal. Dengan adanya KPR subsidi diharapkan kebutuhan MBR akan perumahan atau perbaikan rumah terjawab.

Kenapa Menggunakan KPR?
Beli properti menggunakan sistem KPR menawarkan sejumlah keuntungan. Seperti yang disebutkan sebelumnya, nasabah tidak harus menyediakan dana secara tunai untuk membeli rumah, cukup menyediakan dana untuk membayar down payment (DP) alias uang muka saja. Jadi, tidak perlu mengumpulkan seluruh dana untuk beli rumah atau properti lainnya di awal.

KPR mempunyai jangka waktu yang panjang. Jadi, angsurannya bisa diiringi dengan ekspektasi peningkatan penghasilan. Namun selain mengumpulkan dokumen untuk memenuhi persyaratan, ada biaya yang harus disiapkan dalam proses pengajuan KPR. Ya, pada umumnya pemohon KPR akan dikenakan beberapa biaya, di antaranya sebagai berikut.
- Biaya appraisal.
- Biaya notaris.
- Provisi bank.
- Biaya asuransi kebakaran.
- Biaya premi asuransi jiwa selama masa KPR.

Syarat KPR yang Wajib Dipenuhi
Saat mengajukan KPR ada beberapa syarat dasar yang harus dipenuhi oleh pemohon.
- Pemohon merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.
- Pemohon berusia minimal 21 tahun.
- Pemohon memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap sebagai pegawai tetap/ wiraswasta/ profesional dengan masa kerja minimal 1 tahun (pegawai) atau 2 tahun (profesional/ wiraswasta).
Nah, apabila syarat KPR di atas sudah terpenuhi, siapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan.
- Fotokopi kartu identitas bisa berupa KTP, Paspor, KITAS, atau KITAP
- Slip gaji bulan terakhir/surat keterangan gaji
- Fotokopi rekening koran
- Fotokopi surat izin praktek untuk profesional
- Fotokopi akte perusahaan atau Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Fotokopi tagihan bulanan kartu kredit 1 bulan terakhir
- Fotokopi kartu kredit

Hal yang Harus Diperhatikan saat Mengajukan KPR
Selain memerhatikan soal syarat KPR dan ketentuannya, ada baiknya juga mengetahui hal-hal penting saat mengajukan KPR. Apa saja hal-hal penting yang harus diperhatikan saat mengajukan KPR? Silahkan simak uraian di bawah ini.

Jika rumah yang dibeli dari perorangan, maka pastikan bahwa sertifikat tidak bermasalah. Lalu pastikan ada surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai dengan kondisi bangunan yang ada. Namun apabila membeli rumah dari developer, pastikan bahwa pihak mereka telah menyiapkan hal berikut ini.
- Izin peruntukan tanah yang meliputi izin lokasi, aspek penatagunaan lahan, dan site plan yang telah disahkah
- Prasarana sudah tersedia
- Kondisi tanah matang
- Sertifikat tanah minimal SHGB atau HGB induk atas nama developer
- IMB induk

Tidak hanya sampai di situ, Anda harus mencari tahu reputasi penjual rumah. Pastikan rekam jejak penjual, baik perorangan atau developer. Jangan pernah lakukan transaksi jual beli di bawah tangan, karena akan sangat berisiko. Jika rumah yang Anda beli dalam status jaminan bank, maka lakukan pengalihan kredit pada bank yang bersangkutan.

Lalu buat akta jual beli di hadapan pihak notaris dan jangan lakukan transaksi pengalihan kredit atas dasar kepercayaan. Tanda bukti transaksi pun jangan hanya berupa kuitansi biasa. Pasalnya, bank tidak akan mengakui transaksi dengan cara seperti ini.



Any question?

Check! Question

Mengapa memilih Kami?

Kami adalah layanan Sewa Properti yang hadir untuk membantu anda dalam Reservasi dengan fitur booking yang mudah ( via WhatsApp ) secara Instan, tanpa registrasi / login.

Booking dalam hitungan detik

Booking dalam hitungan detik

Hanya dibutuhkan beberapa detik saja untuk melakukan reservasi properti, dengan mengisi formulir booking via whatsapp yang mudah & cepat untuk digunakan.

FAST Response!

FAST Response!

Selama kami aktif, kami siap membalas pesan reservasi yang anda kirim secara langsung! tanpa harus menunggu lama.